DEFINISI ,SEJARAH Mahkamah Konstitusi INDONESIA
DPR
mengajukan Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Letjen. TNI (Purn.) H.
Achmad Roestandi, S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Sedangkan
Presiden mengajukan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, S.H., LL.M.,
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan DR. Harjono, S.H.,
MCL.Sementara MA mengajukan Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H.,
Soedarsono, S.H. dan Maruarar Siahaan, S.H.
Dalam
melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan
dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat
administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu,
untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh
Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris
Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan
tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya
adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustsus
2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari 2004, Presiden
Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai
Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendra
mengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih
Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan
Oka Mahendra.
Setelah
bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama
(2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang
masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian
Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
(SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode
pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan
sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena
telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU
MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI
(Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR.
Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H.
yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan
Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad
Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus
meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua
(2008-2013).
Di
periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H.
Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR.
Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang
diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk
yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan
DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang
sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan
demikian di periode kedua MK terdapat tiga nama lama dan enam nama baru.
Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai
tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang
mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul
Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari
2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H.,
M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan
sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi
inilah yang sekarang menjalankan tugas-tugas konstitusional Mahkamah
Konstitusi.
Pertama,
meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR untuk memberikan
dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial.
Kedua, menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jalan KS.
Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara. Tidak
lama kemudian, MK berpindah kantor dengan menyewa ruangan di gedung
Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A. Namun demikian, ruangan yang
tersedia bagi MK di Plaza Centris masih jauh dari memadai. Karena
keterbatasan ruang tersebut, para pegawai MK berkantor di lahan parkir
kendaraan yang disulap menjadi ruang kantor modern. Seiring dengan itu,
Ketua MK mengangkat Janedjri M. Gaffar sebagai Plt. Sekjen pada tanggal 4
September 2003 dan pada 1 Oktober 2003 menangkan Marcel Buchari, S.H.
sebagai Plt. Panitera.
You might also like:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar